JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. KPU tampaknya lelah "menggantung" PBB pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik seusai rapat pleno sekitar tiga jam di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (18/3/2013), mengatakan, "Jika kita melakukan kasasi, maka dibutuhkan waktu lebih kurang dua bulan untuk bisa mendapatkan putusan. Untuk beracara di MA, semua menjadi fifty-fifty putusannya. Bisa diterima, bisa pula ditolak."
Dengan demikian, kata Husni, KPU merasa menggantung lagi proses tahapan partai yang bersangkutan yakni PBB. KPU menilai, lebih efektif jika KPU mengambil putusan bahwa proses sengketanya selesai di PTTUN.
Seperti diketahui, pertengahan Januari 2013 KPU menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Sementara itu, KPI Aceh mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 02/Kpts/KIP/2013 tentang penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK.
Hasil keputusan KPU menetapkan, secara berurutan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menempati nomor urutan pertama (1), Partai Kebangkitan Bangsa (2), Partai Keadilan Sejahtera (3), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (4), Partai Golongan Karya (5), Partai Gerakan Indonesia Raya (6), Partai Demokrat (7), Partai Amanat Nasional (8), Partai Persatuan Pembangunan (9), dan Partai Hati Nurani (10).
Sementara itu, KIP Aceh dari hasil pengundian juga menetapkan partai lokal secara berurutan Partai Damai Aceh (11), Partai Nasional Aceh (12), dan Partai Aceh (13).
Dengan demikian, kata Husni, PBB nantinya berada di urutan ke-14 sebagai peserta Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.