Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPU Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2014

Kompas.com - 18/03/2013, 15:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan tujuh komisioner KPU.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika KPU mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) maka proses Pemilu 2014 akan terhambat. Sesuai Pasal 269 Ayat 9, MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan kasasi ditolak atau diterima. Sementara itu, proses pendaftaran calon anggota legislatif akan berlangsung pada 9-22 April 2013.

"Keputusan MA akan memakan waktu panjang. Sementara itu, pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan berlangsung pada 9-22 April 2013. Jika kita bandingkan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan, maka proses pencalonan akan terlampaui," terang Husni.

Selain itu, KPU menghormati hak partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014 dengan adanya PTTUN. Dalam hal ini, PTTUN berwenang memberikan keputusan. "KPU mempertimbangkan hak dari partai politik yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu 2014 dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan di mana salah satu lembaga yang berwenang adalah lembaga peradilan," katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, KPU menerima putusan PTTUN dengan menerbitkan surat putusan nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Kemudian, KPU menerbitkan putusan nomor 143 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.

Sebelumnya, PBB mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Dalam persidangan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.

Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan KPU selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Sementara itu, Husni membantah jika KPU tidak memiliki hak untuk kasasi seperti yang dikatakan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra. Husni menjelaskan, KPU telah diminta memberikan sikap paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan, Kamis (7/3/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

    Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

    Nasional
    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

    Nasional
    Sejarah Hari Buku Nasional

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Nasional
    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    Nasional
    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    Nasional
    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Nasional
    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Nasional
    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Nasional
    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Nasional
    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Nasional
    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Nasional
    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com