Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun, Neneng Berencana Banding

Kompas.com - 18/03/2013, 12:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan terhadapnya. Neneng divonis dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk menilai, putusan itu terlalu berat bagi kliennya.

“Ada rencana sepertinya kami mau mengajukan banding. (Putusan) itu sudah kelewatan. Proses persidangannya kita lihat juga, Neneng ini siapa sih? Apa dia bisa memengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah,” kata Rufinus, saat dihubungi wartawan, Senin (18/3/2013).

Dia juga menuding majelis hakim melakukan penegakkan hukum yang tidak benar dan cenderung tendensius. Saat putusan dibacakan, katanya, Neneng tidak berada di ruangan persidangan. Neneng saat itu mengaku sakit sehingga harus dibawa ke rumah sakit. Meskipun demikian, majelis hakim Tipikor tetap membacakan putusan tanpa kehadiran Neneng dan tim pengacaranya.

“Dipakai Pasal 12 ayat 2, kalau berhalangan, Neneng kan tidak berhalangan, Neneng hadir tapi sakit, ini kan berbeda. Kok gitu? Hakim kan katanya wakil Tuhan, bukan wakil KPK saja,” ucap Rufinus.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Nenenng Sri Wahyuni. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini pun dihukum membayarkan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Hakim menilai Neneng terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTS.

Neneng  mengambil peran dalam pengadaan proyek PLTS 2008 ini dengan pola PT Anugerah Nusantara yang meminjam perusahaan lain untuk memenangkan proyek. Neneng pun berperan dalam merancang agar perusahaan pinjaman PT Anugerah, yakni PT Alfindo Nuratama memenangkan tender proyek PLTS 2008. Dia memberikan uang Rp 2 miliar kepada Direktur Administrasi PT Anugerah, Marisi Martondang untuk mengikutsertakan PT Alfindo dalam tender proyek PLTS.

Kemudian, melalui staf pemasarannya, Mindo Rosalina Manulang, PT Anugerah bersekongkol dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemennakertrans Timas Ginting untuk mengubah spesifikasi teknis PT Alfindo. Kemudian PT Alfindo keluar sebagai pemenang tender proyek PLTS dengan nilai kontrak Rp 8,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Alfindo tidak mengerjakan sendiri proyek PLTS ini. Perusahaan pinjaman itu mengalihkan pekerjaan proyek ke PT Sundaya Indonesia dengan harga di bawah nilai kontrak perusahaan itu dengan Kemennakertrans

Adapun Neneng berperan dalam menegosiasikan teknis pembayaran dengan perusahaan subkontraktor tersebut. Kemudian Neneng membuka rekening untuk PT Alfindo dan menguasai rekening tersebut. Setelah PT Alfindo menerima pembayaran sekitar Rp 8 miliar dari Kemennakertrans, sebagian uang tersebut, yakni sekitar Rp 5,2 miliar, ditransfer ke PT Sundaya Indonesia. Selisihnya, sekitar 2,7 miliar, menjadi keuntungan yang diterima PT Anugerah Nusantara. Sementara Neneng pribadi menerima RP 800 juta yang diambil dari Rp 2,7 miliar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com