Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syva, Kenapa Hanya Suami Saya yang Ditangkap?

Kompas.com - 15/03/2013, 16:51 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Penahanan Andri Yendra, petani yang menjadi tersangka kasus perambahan di Hutan Register 45 Mesuji oleh Kepolisian Daerah Lampung disesali pihak keluarga. Pada Jumat (15/3/2013), Andri Yendi yang ditahan di Markas Polda Lampung dijenguk istrinya, Ny Syva (35), anaknya, dan sejumlah aktivis dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung.

Ditemui para wartawan, Syva mempertanyakan penangkapan suaminya itu oleh polisi pada Senin (11/3/2013) lalu. Ia menganggap polisi tebang pilih dan tidak berpihak kepada rakyat. "Kenapa hanya suami saya yang ditangkap. Di sana (Register 45 Mesuji) kan ada banyak petani. Ada dari Moro-Moro, bahkan ada juga pom bensin dan restoran di sana," tukasnya.

Ia mengatakan, mereka menggarap lahan hutan itu untuk menyambung hidup. Lahan hutan ini kini banyak ditanami singkong dan ditinggali ribuan warga pendatang dari luar Mesuji.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Dono Indarto mengatakan, Andri ditangkap atas tuduhan mengoordinasi perambah dan menjualbelikan kawasan hutan tanaman industri yang izin pengelolaannya dimiliki PT Silva Inhutan Lampung itu. Tersangka diketahui membeli lahan hutan itu seluas 3,5 hektar are dari almarhum Effendi seharga Rp 23 juta.

Lahan ini kemudian diperjualbelikan ke warga lain yang datang dari berbagai daerah seperti Lampung Timur. Polisi memiliki sejumlah alat bukti seperti pemesanan alat berat untuk membuka lahan dan puluhan kuitansi jual beli lahan.

Andi dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Andi juga adalah seorang residivis dalam kasus serupa tahun 2010. Ketika itu ia dihukum kurungan 7 bulan.

"Tidak ada satu jengkal pun tanah di negeri ini yang tidak dilindungi hukum. Kami mengimbau masyarakat menaati hukum yang berlaku. Namanya tanah hutan tidak boleh digunakan untuk permukiman," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com