Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Hanya Bayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Kompas.com - 14/03/2013, 16:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman tambahan berupa penggantian uang kerugian negara sebesar Rp 800 juta, selain dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

"Membayar biaya pengganti Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memenuhi, maka terdakwa dipidana penjara satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hadianti membacakan vonis Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Nilai uang kerugian negara yang harus dibayarkan Neneng ini jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Neneng membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar. Nilai uang ini, menurut jaksa, sesuai dengan keuntungan yang diterima Neneng dari korupsi proyek PLTS.

Berbeda dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, majelis hakim Tipikor menilai kalau keuntungan yang diterima Neneng pribadi tidak sebesar itu, tetapi hanya Rp 800 juta. Uang senilai Rp 800 juta ini ditransfer ke rekening pribadi Neneng oleh stafnya yang bernama Ivan.

Menurut hakim, uang ini merupakan bagian dari keuntungan Rp 2,7 miliar yang didapatkan PT Anugerah Nusantara dari proyek PLTS. Perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga suami Neneng itu meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk mendapatkan proyek PLTS dengan nilai kontrak Rp 8,9 miliar.

Setelah PT Alfindo dinyatakan sebagai pemenang tender, perusahaan pinjaman itu menyubkontrakkan pengerjaan proyek PLTS itu pada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak yang lebih murah, yakni sebesar Rp 5,2 miliar. Akibatnya, terdapat selisih sekitar Rp 2,7 miliar. "Selisih itu kemudian dicairkan Rp 800 juta oleh anak buahnya bernama Ivan atas perintah terdakwa kemudian dipindahkan ke rekening Neneng Sri Wahyuni," kata hakim Made Mahendra.

Sementara sisanya dibagikan kepada beberapa orang yang turut membantu pengaturan lelang, seperti panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen. Pada akhirnya, menurut hakim, keuntungan yang diterima PT Anugerah tinggal Rp 1,4 miliar. "Pengadaan dan pemasangan PLTS telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 800 juta, memperkaya orang lain dan korporasi sebesar Rp 1,8 miiliar," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com