Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Tetap Dibacakan Tanpa Kehadiran Neneng

Kompas.com - 14/03/2013, 13:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis  hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tetap membacakan putusan atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) meski tanpa kehadiran terdakwa kasus ini, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (14/3/2013). Neneng mengaku sakit sehingga tidak dapat mengikuti persidangan hari ini.

“Sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam hal terdakwa tidak hadir, pemeriksaan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Sebelum majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan, hakim menanyakan kepada Neneng mengenai kondisi kesehatannya. Kepada majelis hakim, Neneng yang hadir di ruang persidangan dengan setelan hijau kebiru-biruan itu mengaku lemas dan masih sakit.

“Saya sakit yang mulia,” ucap Neneng.

Majelis hakim pun seolah tidak percaya dengan keterangan Neneng. Pasalnya, bukan kali ini saja istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu mengaku sakit. Dalam persidangan pekan lalu, Neneng pun mengaku sakit sehingga vonis batal dibacakan.

“Kemarin sakit, dibantarkan, dua hari sembuh. Ini sekarang kalau dimasukkan rumah sakit lagi, nanti sore sembuh lagi,” kata hakim Tati.

Hakim lalu mengonfirmasi keterangan Neneng ini kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbeda dengan keterangan Neneng, jaksa KPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter internal, Neneng masih sanggup mengikuti persidangan.

“Pagi hari ini kami telah melakukan, minta dokter KPK melakukan pemeriksaan dan kesimpulannya, pasien dapat mengikuti persidangan. Akan kami sampaikan suratnya,” ujar jaksa KPK.

Sementara itu, pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk, tetap meyakinkan bahwa kliennya benar masih sakit. Menurut Rufinus, Neneng masih diare, maag akut, dan pendengarannya terganggu sehingga lebih baik pembacaaan vonis ini ditunda.

“Mengingat kesehatan Neneng sebagai terdakwa, kami mohon sidang ini diundur menunggu kesehatan terdakwa,” ujarnya.

Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk membacakan vonis meski tanpa kehadiran Neneng. Hakim memerintahkan jaksa membawa Neneng ke luar ruang persidangan dan menuju rumah sakit. Sementara itu, pembacaan vonis akan tetap dilakukan mengingat masa penahanan Neneng yang hampir habis.

Menanggapi kesimpulan majelis hakim ini, Rufinus tidak setuju. Dia pun memutuskan untuk walk out atau ke luar ruang persidangan mengikuti kliennya. Dalam persidangan sebelumnya, Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan PLTS di Kemnakertrans 2008. Selain hukuman penjara dan denda, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com