JAKARTA, KOMPAS.com - Pemecatan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie dari Dewan Perwakilan Rakyat disebut terkendala tidak adanya ketua umum DPP Demokrat pascaberhentinya Anas Urbaningrum. Pemecatan baru bisa dilakukan setelah terpilih ketum definitif dalam kongres luar biasa (KLB) bulan ini.
"Ada persoalan ketum untuk terbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian dari keanggotaan. Tentu kami perlu waktu. Setelah KLB, pasti ada tindak lanjut itu," kata Sekretaris Komisi Pengawas Partai Demokrat Suaedy Marasabessy di Kantor Presiden di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Suaedy mengatakan, pemecatan Angie dari DPR bisa dilakukan meski perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, bisa dipakai untuk melakukan pemecatan sesuai aturan di internal partai.
Seperti diberitakan, Angie divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai terkait proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Demokrat Marzuki Alie menyebut Angie akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) tanpa menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Tanpa ada kebijakan partai, DPR tidak bisa melakukan PAW Angie. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Badan Kehormatan DPR baru bisa merekomendasikan pemecatan anggota Dewan jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.