JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB) harus segera diselesaikan. Bila tidak diselesaikan dalam waktu secepatnya, masalah itu dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu selanjutnya.
Demikian dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, dalam diskusi "Menguak Sengketa Pemilu: Di Balik Putusan PBB dan PKPI" di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Menurut Daniel, KPU harus segera menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, KPU juga mesti segera melaksanakan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang menyatakan PBB lolos sebagai peserta pemilu.
"Penyelesaian sengketa PKPI dan PBB sekarang ini akan berdampak pada penyelesaian sengketa pemilu berikutnya. Jadi, KPU seharusnya segera menjalankan dua putusan itu," tutur Daniel.
Menurut dia, apabila KPU menolak meloloskan PKPI dan PBB, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ke depan akan terganggu. "Kalau keputusan Bawaslu dan PTTUN tidak dijalankan oleh KPU, hal itu tentu akan merusak konstruksi penyelesaian sengketa pemilu," ungkap Daniel.
Sementara itu, kuasa hukum PKPI Suhardi Somomoeljono menyatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTTUN atas sikap KPU yang tidak mau menjalankan putusan Bawaslu.
"Yang kami gugat adalah sikap KPU yang tidak mau menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," katanya. Gugatan diajukan pada Jumat (8/3) dan sidang pertama perkara ini akan digelar Rabu (13/3/2013).
Ketua Bidang Hukum dan HAM PBB Panhar Makawi memaparkan, pihaknya berharap KPU segera menindaklanjuti putusan PTTUN yang meloloskan PBB. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU tidak akan menderita kerugian apa-apa bila PBB mengikuti Pemilu 2014 sehingga KPU tidak bisa mengajukan kasasi ke MA.
"Kan tidak ada kerugian apapun bagi KPU kalau PBB menjadi peserta pemilu. Lalu kenapa putusan PTTUN tidak segera dijalankan?" ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.