Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Sakit, Vonis Batal Dibacakan

Kompas.com - 07/03/2013, 11:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membacakan putusan atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3/2013). Putusan ini batal dibacakan karena Neneng sakit dan masih dirawat di Rumah Sakit Kepolisian RI, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kami tidak dapat menghadirkan terdakwa Neneng ke persidangan karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia mengidap diare akut,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Karena Neneng tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Tati Hadianti pun memberhentikan sidang sementara untuk bermusyawarah. Setelah bermusyawarah selama beberapa  menit, majelis hakim memutuskan untuk membantarkan masa penahanan Neneng. Pembantaran akan dilakukan hingga Neneng keluar dari rumah sakit.

“Karena terdakwa di rumah sakit, maka supaya hal tersebut bisa dilaksanakan edngan baik dan perawatan dengan baik dan tidak mengurangi masa penahanan, maka majelis hakim mengeluarkan surat penetapan pembantaran,” kata hakim Tati.

Majelis hakim Tipikor juga memerintahkan tim jaksa KPK untuk mengembalikan Neneng ke rutan begitu dia sembuh dan bisa keluar rumah sakit. Selanjutnya, hakim kembali menjadwalkan sidang pembacaan vonis Neneng pada 14 Maret 2013 pekan depan.

Dituntut tujuh tahun

Tim jaksa penuntut umum KPK, dalam persidangan sebelumnya, menuntut agar Neneng dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan PLTS di Kemennakertrans 2008.

Selain hukuman penjara dan denda, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar. Menurut jaksa, Neneng melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait PLTS sejak proyek itu masih dalam tahap perencanaan.

Nazaruddin, kata jaksa, memberikan uang 50.000 dollar AS kepada pejabat Kemennakertrans untuk memengaruhi pejabat agar memenangkan Neneng dalam proyek PLTS. Kemudian Neneng meminjam bendera PT Alfindo Nuratama melalui Marisi Martondang (Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara) dan Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara) mengikuti proses tender tersebut.

Mereka pun bersepakat dengan Timas Ginting (pejabat pembuat komitmen) untuk mengubah hasil komponen pengujian produk PT Alfindo sehingga memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang.

Setelah PT Alfindo ditetapkan sebagai pemenang tender dan menerima pembayaran dari Kemennakertrans, Neneng menguasai rekening perusahaan pinjaman tersebut. Dalam pelaksanaan proyek, menurut jaksa, Neneng mengalihkan pengerjaan utama proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan sepakat memberikan fee kepada Direktur Utama PT Alfindo Nuratama, Arifin Ahmad.

Pengalihan pekerjaan utama kepada PT Sundaya Indonesia ini dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbuatan Neneng ini juga dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar. Setelah PT Alfindo menerima pembayaran proyek PLTS Rp 8 miliar, Neneng memerintahkan anak buahnya, Yulianis, untuk membayarkan uang Rp 5,2 miliar ke PT Sundaya Indonesia.

Sementara, Neneng, dalam pledoi atau nota pembelaannya membantah semua tuduhan jaksa. Dia mengaku hanya berperan sebagai ibu rumah tangga yang tidak tahu-menahu urusan Anugerah Nusantara, perusahaan suaminya. Neneng juga mengaku menyesal tidak segera pulang ke Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Neneng memilih buron dan tinggal di Malaysia hingga akhirnya tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, tahun lalu.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com