Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan Politik Dinasti Bentuk Kemalasan Negara

Kompas.com - 06/03/2013, 11:06 WIB
Sidik Pramono

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengaturan politik dinasti dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Negara mestinya tidak malas dalam mencegah seseorang menyalahgunakan kekuasaannya yang menguntungkan kerabatnya, bukan sekadar mencantumkan larangan yang menghilangkan hak konstitusional warganya.

 

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin menekankan, yang sebenarnya dilarang adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang hanya mementingkan dinastinya.

"Sistem itu sudah sempurna, cuma negara paradigmanya pasif alias malas. Makanya rakyat mau diatur dengan pelarangan hanya karena dia anak atau keluarga seorang pejabat. Politik legislasi harus diubah, jangan negara malas mengakomodasi hak konstitusional orang dengan melarangnya sana-sini," ungkap Irman, Selasa (5/3/2013).

 

Irman menekankan, tugas utama negara adalah melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak konstitusional warga negara. Ketika seseorang menjadi pejabat publik, kerabat yang bersangkutan tidak boleh dirugikan hak konstitusionalnya oleh negara dengan mencabut hak untuk maju sebagai pejabat publik.

Semestinya negara didesain dengan rajin, bukannya semua warga negara diberi aturan dan batasan hanya untuk menutupi dalih kemalasan negara melindungi hak konstitusional warganya.

Sementara, pengajar Universitas Indonesia (UI) Andrinof A Chaniago menilai, konstruksi pemikiran bahwa gubernur dipilih oleh DPRD, lemah. Alasan penghematan anggaran, bahwa gubernur hanya wakil pemerintah pusat, kewenangan gubernur yang terbatas, ataupun maraknya korupsi diletakkan pada tempat yang keliru dalam konstruksi pemikiran pihak Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Andrinof, jika alasannya adalah penghematan biaya, pilkada bupati dan walikota yang idelanya digantikan dengan pemilihan oleh DPR.

Sementara untuk efektivitas koordinasi secara hierarkis, gubernur, walikota, dan bupati diberi lagi status sebagai kepala wilayah atau wakil pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com