JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno telah berkekuatan hukum tetap dan menguatkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Ya, harus dieksekusi karena MA itu sebagai lembaga pengadilan tertinggi bukan sebagai yudex factie dan dalam tingkat kasasi pada umumnya hanya bersifat menguatkan atau membatalkan putusan pengadilan di bawahnya," ujar Darmono melalui pesan singkat, Selasa (5/2/2013).
Sebelumnya, Susno melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengatakan, tidak dapat menjalankan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan seperti yang diputus dalam Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, dalam putusan MA tidak tertulis masalah penahanan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 197 KUHAP. Putusan MA hanya berisi menolak kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2500.
Menanggapi hal tersebut, Darmono menjelaskan jaksa eksekutor memberlakukan putusan Pengadilan Tinggi yang memuat pasal 197 ayat 1. Sebab, putusan itu tidak dibatalkan oleh MA. "Jadi kalau putusan pengadilan di bawahnya (PN atau PT) sudah mencantum hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 KUHAP dan tidak dibatalkan oleh MA, ya, tinggal menjalankan saja dan itu adalah tugas jaksa," terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kasasinya, kemudian juga ditolak Mahkamah Agung pada 22 November 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.