Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Ruang "Dispensasi" untuk Demokrat di UU Pemilu

Kompas.com - 02/03/2013, 20:52 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Permintaan Partai Demokrat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang mengakomodasi kekosongan kursi Ketua Umum di partai itu, dinilai tak bisa terpenuhi. Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu sudah tegas mendefinisikan siapa pimpinan partai politik yang dapat menandatangani daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif.

"Sebutan lain sesuai AD/ART partai dalam klausul itu, tetap merujuk pada jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral yang memang lebih lazim digunakan partai," kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, saat dihubungi, Sabtu (2/3/2013). Contohnya, sebut dia, adalah penyebutan 'Presiden' di Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan ketua umum bila merujuk praktik di partai lain.

Ketentuan soal pengajuan DCS diatur dalam pasal 57 ayat 1 huruf a UU 8/2012. Bunyi lengkap klausul tersebut adalah 'Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diajukan kepada: (a) KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain'.

"Jadi bukan merujuk pada 'lembaga' lain, sekalipun punya kewenangan sesuai AD/ART partai bersangkutan," tegas Arif. Kalau semata kewenangan sesuai AD/ART, ujar dia, Dewan Syuro di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga punya kewenangan menetapkan calon legislatif, tetapi tetap tidak dapat menjadi dasar pengajuan DCS ke KPU.

Justru, kata Arif, klausul dalam UU tentang Pemilu soal pimpinan partai politik yang dapat menandatangani DCS ini dibuat untuk mengantisipasi persoalan seperti yang kini mendera Partai Demokrat. "Memberikan kepastian hukum," ujar dia.

Arif memberikan contoh kasus-kasus sengketa internal partai politik yang marak pada Pemilu 2009, sebagai referensi. "Kalau nanti (permintaan Partai Demokrat) ini dikabulkan, justru mengancam kepastian hukum," ujar dia. Jangan-jangan, imbuh Arif, di belakang hari dengan argumentasi dinamika internal partai maka Plt juga dapat menandatangani.

"Aturan soal itu dibuat untuk mencegah hiruk-pikuk, menghindari konflik internal yang tak perlu," tutur Arif. Jangan sampai kelonggaran dibuat sekarang, lalu di kemudian hari akan menjadi celah bagi 'mandat' atau malah pengambilalihan, entah di partai yang mana lagi.

Arif menyarankan Partai Demokrat menempuh mekanisme sesuai AD/ART untuk mengisi kekosongan struktural di posisi Ketua Umum, setelah Anas berhenti dari jabatan itu, Sabtu (23/2/2013). "Meski AD/ART mengatur kewenangan Majelis Tinggi, tetap harus menyesuaikan struktur kepartaian. Nomenklatur partai harus baku," tegas dia.

Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin meminta KPU membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum di partai itu. Partai berlambang Mercy ini meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani DCS untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Amir, seusai pertemuan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013). Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan AD/ART partainya mengatur kewenangan Majelis Tinggi mencakup penetapan calon legislatif.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com