Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penandatangan DCS Disesuaikan Aturan Parpol

Kompas.com - 01/03/2013, 19:28 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penandatanganan daftar calon legislatif sementara (DCS) disesuaikan dengan peraturan internal partai politik jika Ketua Umum dan Sekjen yang berhak menandatanganinya mengundurkan diri, kabur, atau meninggal dunia.

Hal itu berlaku pula pada masalah Partai Demokrat yang kini belum memiliki Ketua Umum karena Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Siapa yang bisa menggantikan harus sesuai dengan AD/ART mereka (parpol). Ketum dan Sekjen kalau berhalangan, tergantung AD/ART mereka mengatakan apa," kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Hadar menambahkan, jika parpol belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang mencantumkan hal itu, ketua umum baru harus dipilih. Batas penunjukan ketua umum baru itu, lanjut Hadar, sebelum proses penandatangan DCS dirampungkan, April mendatang.

"Kalau tidak bisa sebut itu, partai harus cari ketum. Namun mereka harus pelajari di AD/ART benar-benar tidak ada sehingga nereka harus cari, tergantung AD/ART mereka. Ini bukan urusan Demokrat saja, tapi juga buat semua partai," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika kepengurusan berubah, parpol harus segera memberikan daftar pengurus baru pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham). Menurutnya, perubahan kepengurusan harus diketahui oleh Kemenkuham. KPU sendiri, menunggu izin Kemenkuham untuk menyetujui perubahan parpol yang telah disahkan Kemenkuham.

"Kalau ada surat baru itu dari Kemenkuham tentang perubahan kepengurusan parpol, itulah yang kami ikuti," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com