Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Sri Mulyani April Mendatang

Kompas.com - 01/03/2013, 13:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi bail out Bank Century pada April. Sri Mulyani yang kini menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan diperiksa penyidik KPK di kediamannya di Amerika Serikat.

“Sri Mulyani rencananya diperiksa sebagai saksi terkait Century pertengahan atau pekan ketiga April tahun ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengungkapkan, KPK memeriksa Sri di Amerika demi mempercepat proses penyidikan kasus Century. Menurut Abraham, surat perintah pemeriksaan Sri ini sudah dia tanda tangani. Abraham juga mengatakan, penyidik KPK nantinya akan terbang ke Tokyo dan Jepang untuk memeriksa saksi-saksi Century. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saksi Century yang akan diperiksa di "Negeri Sakura" itu.

Adapun Sri dianggap tahu seputar Century karena pernah menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ketika masih menjadi Menkeu, Sri mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku wakil presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemik Bank Century.

Pada 2012 lalu, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Hal ini menyusul pernyataan Sri Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam setelah hal tersebut dilakukan.

Namun, JK membantah soal laporan itu. JK mengaku baru menerima informasi bail out pada 25 November 2008. Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Sri terkait penyelidikan bail out Century. KPK pun sudah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia.

Dalam kasus Century, KPK menyatakan, mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com