Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Ulang Pemekaran

Kompas.com - 01/03/2013, 02:06 WIB

Selama pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi, jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi berdasarkan data 2004-2012 adalah 290 orang. Dari jumlah tersebut, mereka yang menjabat sebagai gubernur sebanyak 20 orang, wakil gubernur 7 orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang.

Dari jumlah itu, 92 orang (31,48 persen) berstatus sebagai saksi, 176 orang (60,89 persen) berstatus sebagai tersangka, dan mereka yang berstatus sebagai saksi sekaligus tersangka 22 orang (7,61 persen).

Sementara itu, pegawai negeri sipil yang tersangkut kasus korupsi hingga 5 Januari 2013 sebanyak 1.221 orang. Dari jumlah itu, mereka yang berstatus saksi 46 orang, berstatus tersangka 186 orang, berstatus terdakwa 112 orang, dan yang berstatus terpidana 879 orang. Pada data ini belum ditambah anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi di daerah masing-masing.

Pemekaran daerah menjadi penyakit bagi rakyat ketika jatuh menjadi ladang korupsi baru bagi sejumlah elite. Dari data tersebut, jumlah kepala daerah di DOB cukup besar. Dari praktik korupsi kepala daerah tersebut, estimasi total kerugian negara mencapai Rp 4.814.248.597.729.

Tanggung jawab siapa?

Wabah korupsi di balik pemekaran daerah dan kegagalan DOB dalam pengembangan pelayanan publik, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat menjadi persoalan kita bersama. Karena itu, kebijakan pemekaran daerah adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah, DPR, DPRD, dan rakyat.

Agenda pemekaran daerah mestinya didasarkan atas sebuah kajian yang serius dan komprehensif, dan menuntut peran kolektif antara pemerintah, DPR, DPRD, dan rakyat di daerah.

Melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah memperketat keinginan pemekaran daerah otonom yang baru, antara lain dengan menetapkan persyaratan teknis meliputi parameter dan indikator yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah parameter dan indikator yang tegas.

Pemekaran daerah otonomi yang baru tentu bukan semata- mata tanggung jawab pemerintah pusat. DPR dan DPRD sebagai lembaga politik dengan dukungan rakyat di daerah mestinya juga memiliki sejumlah indikator dan kesadaran politik yang tepat dalam mempertimbangkan daerah otonom baru.

Dalam hal ini, kebijakan pemekaran tidak bisa lagi didasarkan atas pertimbangan politik semata, tetapi juga harus didasarkan atas indikator komprehensif yang disepakati bersama-sama antara pemerintah pusat dan DPR, termasuk DPRD, setelah dan harus dipenuhi oleh mereka yang mengusulkan DOB itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com