Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Berkilah Terlibat

Kompas.com - 01/03/2013, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Empat anggota DPR, yaitu Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat, Azis Syamsuddin dan Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, serta Herman Herry dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/2), di Jakarta. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang juga mantan anggota Komisi III DPR, diperiksa KPK dalam kasus sama. Ketika itu, Nazaruddin melempar tudingan, Bambang, Azis, dan Herman terlibat kasus pengadaan simulator. Perusahaan milik Nazaruddin pernah memenangi tender pengadaan simulator tahun 2010.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK memang memvalidasi semua keterangan dan pengakuan Nazaruddin. ”Validasi saja, tidak boleh ada maksud lain. Detailnya saya belum tahu,” ujar Busyro.

Keempat anggota DPR datang hampir bersamaan di KPK antara pukul 09.00 dan pukul 10.00. Pemeriksaan Benny paling cepat selesai. Ia menjelaskan tugas dan fungsi Ketua Komisi III. ”Untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran yang diajukan pemerintah,” katanya.

Sementara tiga anggota DPR lain, Bambang, Azis, dan Herman, keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.00. Bambang mengaku diperiksa bersamaan dengan Azis dan Herman. Berbeda dengan Bambang yang langsung memberi keterangan kepada wartawan, Azis dan Herman menghindari kejaran wartawan. Azis hanya berkomentar singkat atas pemeriksaanya. ”Tunggu saja perkembangan,” ujar Azis.

Bambang yang bicara dengan wartawan mengatakan, mereka bertiga diperiksa karena pernyataan Nazaruddin. ”Kami berikan klarifikasi atas pernyataan Nazaruddin bahwa ada anggota komisi yang diduga terlibat kasus Korlantas,” katanya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, salah satu materi pemeriksaannya adalah mekanisme anggaran yang dibahas di Komisi III. ”Kami jelaskan secara runut kepada penyidik, dari A sampai Z, bagaimana sebuah anggaran disetujui di DPR, bagaimana PNBP (penerimaan negara bukan pajak) disetujui. Yang terpenting adalah Korlantas ini enggak menggunakan dana APBN, tapi dana PNBP yang tidak dibahas di DPR,” paparnya.

Menurut Bambang, konteks pemeriksaan dirinya bersama anggota Komisi III DPR lain adalah persetujuan PNBP di Korlantas. ”Jadi, kaitannya adalah kami menjelaskan terkait Korlantas. Itu, kan, menggunakan dana PNBP dan sesuai ketentuan. Mekanisme itu melalui persetujuan Menteri Keuangan, tanpa persetujuan DPR,” katanya.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka. Tersangka lain adalah dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com