Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenag Terima Ratusan Juta

Kompas.com - 28/02/2013, 21:24 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/2/2013), kembali menyidangkan anggota DPR dari Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasetya.

Para saksi yang merupakan pejabat dari Kementerian Agama mengungkapkan, menerima uang yang besarnya ratusan juta rupiah dari perusahaan pemenang tender penggandaan Al Quran di Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012.

Zulkarnaen dan putranya adalah terdakwa pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Afiantara itu menghadirkan saksi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam, Abdul Karim, dan pejabat pembuat komitmen Ahmad Jauhari.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni, mencecar para saksi, apa yang mereka dapatkan dengan mempermudah kerja utusan Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz, dalam lobi-lobi di Kemenag. "Apakah saksi pernah menerima uang tersebut?" tanya jaksa Roni.

Abdul Karim kemudian mengakui mendapatkan uang "tasyakuran" sebesar Rp 20 juta yang diberikan oleh Sarisman, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan di Kemenag. Uang tersebut diberikan setelah proyek penggandaan Al Quran APBN-P 2011.

Setelah itu, Abdul Karim kembali menerima "uang kondangan" Rp 15 juta. Setelah itu, mendapat lagi 10.000 dollar AS dan 70 dollar AS, yang merupakan uang konsultasi pemilik perusahaan atas jasa konsultasi soal huku wakaf.

"Waktu itu, pemilik perusahaan ingin mewakafkan hartanya dan kemudian konsultasi soal hukum wakaf kepada saya," kata Abdul.

Terakhir, Abdul juga menerima lagi Rp 100 juta. Namun, semua dana yang ia terima telah diserahkan ke KPK.

Saksi Ahmad Jauhari juga mengaku menerima uang dari pemenang tender, yaitu Rp 100 juta dari Ali Djufrie dan 15.000 dollar AS dari Abdul Kadir Alaydrus. "Yang memberi Pak Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan Kemenang), katanya ini uang tasyakuran dari kawan-kawan. Paham saya ya itu dari Pak Ali Jufrie dan Abdul Kadir," ujar Ahmad.

Ali Djufrie adalah Direkur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), pemenang tender penggandaan Al-Quran APBN-P 2011, sedangkan Abdul Kadir Alaydrus adalah Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia, pemenang tender penggandaan Al Quran 2012.

Para saksi dianggap mengetahui adanya tekanan dari pihak Zulkarnaen Djabar dalam memenangkan kedua perusahaan tersebut. Namun, dalam sidang para saksi tak secara eksplisit mengakui adanya upaya untuk mengegolkan dua perusahaan pemenang tersebut.

Namun, Ahmad Jauhari mengakui ada kejanggalan saat ada ketentuan baru, yaitu perusahaan harus memiliki gudang seluas 5.000 meter persegi. Ketentuan itu baru ia ketahui sebelum menandatangani kontrak dengan PT A3I.

"Saya jua heran kenapa PT Macanan yang mengajukan penawaran lebih rendah kalah. Saya tanya, katanya karena tak memiliki luas gudang 5.000 meter persegi," kata Ahmad Jauhari.

Saksi Abdul Karim juga mengungkapkan, PT A3I akhirnya menjadi pemenang karena perusahaan itu memiliki gudang 5.000 hektar. "Gudang itu untuk menyimpan Al Quran sebelum didistribusikan," kata Abdul Karim.

Hakim berusaha mendalami keterangan Ahmad Jauhari, apakah ketentuan luas gudang tersebut untuk menjegal PT Macanan dan demi meloloskan PT A3I. Dalam dakwaan jaksa terungkap, sebenarnya dalam proyek penggandaan Al Quran APBN-P 2011, sudah ada pemenangnya yaitu PT Macanan, tetapi atas lobi-lobi yang dilakukan pihak terdakwa akhirnya PT A3I menjadi pemenangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com