JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merasa diistimewakan dalam proses penanganan kasus dugaan korupri proyek Hambalang. Sebagai tersangka, dia merasa diistimewakan karena paspornya tidak hanya ditarik, tetapi petugas Imigrasi bahkan harus mendatangi kediamannya untuk mengambil paspor itu.
"Beda atau tidak beda buat saya sama saja. Contohnya begini, ini yang sederhana yah, siapa yang dicekal tidak pernah paspornya dijemput di rumah. Tapi Anas diistimewakan," ujar Anas dalam wawancara khusus dengan Kompas TV, di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta, Kamis (287/2/2013). Dia menjelaskan bahwa hal yang tidak lazim terjadi padanya lantaran para petugas imigrasi langsung mendatangi rumah untuk mengambil paspor dan memberikan surat pencegahan.
Apalagi, kata Anas, Menteri Hukum dan HAM yang membawahi imigrasi adalah Amir Syamsuddin yang merupakan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. "Iya, pak Amir Syarifuddn dari Partai Demokrat. Justru karena itu istimewa," kata Anas.
Anas siap ditahan
Anas pun mengaku sudah mendengar rumor kabar penahanannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rumor itu, sebutnya, sudah didengarnya sejak tiga hari lalu. "Katanya, rumornya, mau segera dijemput di rumah. Kenapa? Karena rumahnya ramai terus. Tapi saya nggak tahu namanya juga rumah. Ya rumor tidak perlu ditanggapi," kata mantan Ketua Umum PB HMI ini.
Anas pun menyatakan siap ditahan KPK. "Itu kewenangan KPK. Mau besok, dua hari lagi, enam bulan lagi, dua tahun lagi," ujar dia. Anas pun menyinggung selama ini KPK bisa langsung menahan tersangka, bisa menunggu dua bulan hingga enam bulan, tapi sebaliknya ada juga yang enam bulan bahkan dua tahun diperiksa pun belum.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus keluar dari partai itu. Ia menuding bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya karena adanya tekanan politik.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.