JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaporkan ke Kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana terkait dengan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, unsur pidana dalam kasus ini bisa saja ditemukan karena menyangkut dengan dokumen rahasia negara.
“Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja (dipidanakan),” ucap Anies seusai rapat perdana Komite Etik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Dokumen berupa draf sprindik itu beredar melalui media sebelum KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Dalam draf tersebut, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Menurut Anies, jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan internal KPK terkait bocornya dokumen sprindik ini, Komite Etik akan memprosesnya sesuai dengan prosedur, yakni melaporkan ke Kepolisian. Namun, sejauh ini Komite Etik baru mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana.
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan rencana kerja Komite Etik ke depan. Anies pun yakin Komite akan menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan.
Menurut Anies, Komite Etik akan memeriksa siapa pun yang dibutuhkan keterangannya, termasuk unsur pimpinan KPK. Terbuka kemungkinan, Komite Etik akan memeriksa pihak media. “Jadi siapa saja di dalam institusi KPK ataupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa. Siapa saja, mulai dari pimpinan sampai staf, termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut,” ujar Anies.
Adapun bocornya sprindik Anas ini diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Anies mengatakan, siapa pun pihak internal KPK yang dianggap bersalah nantinya harus dapat menerima dengan lapang dada keputusan Komite Etik. “Siapa saja di republik ini yang melanggar undang-undang harus legawa,” tambahnya.
KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Adapun Komite Etik ini beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, mereka yang menjadi anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.