Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Unsur Pidana, Komite Etik Laporkan ke Polisi

Kompas.com - 27/02/2013, 23:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaporkan ke Kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana terkait dengan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, unsur pidana dalam kasus ini bisa saja ditemukan karena menyangkut dengan dokumen rahasia negara.

“Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja (dipidanakan),” ucap Anies seusai rapat perdana Komite Etik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Dokumen berupa draf sprindik itu beredar melalui media sebelum KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Dalam draf tersebut, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Menurut Anies, jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan internal KPK terkait bocornya dokumen sprindik ini, Komite Etik akan memprosesnya sesuai dengan prosedur, yakni melaporkan ke Kepolisian. Namun, sejauh ini Komite Etik baru mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana.

Dari hasil rapat tersebut disimpulkan rencana kerja Komite Etik ke depan. Anies pun yakin Komite akan menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan.

Menurut Anies, Komite Etik akan memeriksa siapa pun yang dibutuhkan keterangannya, termasuk unsur pimpinan KPK. Terbuka kemungkinan, Komite Etik akan memeriksa pihak media. “Jadi siapa saja di dalam institusi KPK ataupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa. Siapa saja, mulai dari pimpinan sampai staf, termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut,” ujar Anies.

Adapun bocornya sprindik Anas ini diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Anies mengatakan, siapa pun pihak internal KPK yang dianggap bersalah nantinya harus dapat menerima dengan lapang dada keputusan Komite Etik. “Siapa saja di republik ini yang melanggar undang-undang harus legawa,” tambahnya.

KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Adapun Komite Etik ini beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, mereka yang menjadi anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

    BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

    Nasional
    Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

    Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

    Nasional
    Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

    Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

    Nasional
    PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

    PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

    Nasional
    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Nasional
    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Nasional
    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com