BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik tak dapat memastikan boleh tidaknya pejabat pengganti Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk mendandatangani daftar calon legislatif sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014. KPU menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Seperti diketahui, Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya pasca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Husni mengatakan, syarat pendaftaran DCS ke KPU harus ditandatangani pimpinan parpol seperti di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Pimpinan parpol yang dimaksud, kata dia, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Dua-duanya harus tanda tangan. Sekarang yang paling penting adalah keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan itu kita menyatakan yang bersangkutan itu adalah pimpinan partai politik sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 2 tahun 2008 tentang parpol," kata Husni di Bogor, Jawa Barat, Selasa ( 26/2/2013 ).
Husni menambahkankan, bisa saja pimpinan parpol hanya dijabat pejabat sementara. Hanya saja, kata dia, hal itu harus tercatat di Kemenkum dan HAM. Pihaknya akan menjelaskan hal itu jika Partai Demokrat meminta penjelasan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada KPU untuk meminta penjelasan apakah tanpa ada ketum definitif Demokrat bisa menyampaikan DCS. Kepastian dari KPU akan dijadikan dasar untuk mengambil langkah selanjutnya.
Seperti diberitakan, Anas Urbaningrum menyatakan mundur sebagai Ketum DPP Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Kini, tugas Ketum Demokrat dijalankan oleh dua Wakil Ketum, yakni Max Sopacua dan Jhonny Allen, Sekjen Edhi Baskoro Yudhoyono, dan Direktur Eksekutif Toto Riyanto.
Demokrat hingga saat ini belum mengagendakan kongres luar biasa untuk memilih ketua umum definitif. Tanpa KLB, Demokrat baru bisa memiliki ketua umum baru pada Kongres 2015 .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.