Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Anggota Komite Etik KPK

Kompas.com - 25/02/2013, 17:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk Komisi Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik ini terdiri dari satu unsur pimpinan KPK, satu penasihat KPK, dan tiga tokoh dari eksternal KPK.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Unsur eksternalnya terdiri dari mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

"Tiga nama sekaligus tokoh masyarakat ini  memiliki komitmen yang cukup tinggi kepada KPK dan senang hati mengemban amanat menjadi Komite Etik," kata Busyro di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Saat ditanya mengapa Bambang yang dipilih sebagai anggota Komite Etik, menurutnya, Bambang dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terkait bocornya sprindik ini. Dia juga mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Komite Etik untuk menjalankan tugasnya secara obyektif, transparan, dan akuntabel dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembocoran dokumen draf sprindik Anas tersebut. Abdullah mengatakan, Komite Etik yang dibentuk melalui surat penetapan pimpinan tertanggal 22 Februari itu akan mulai bekerja pada 27 Februari mendatang. Rapat pertama Komite Etik, katanya, akan menyusun agenda pemeriksaan.

"Siapa saja yang akan diundang sebagai saksi dan kemudian terperiksa dalam waktu satu bulan akan ditemukan kesimpulannya," tambah dia.

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap unsur pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik, Abdullah mengatakan, hal itu bergantung pada temuan Komite Etik nantinya. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, selain Komite Etik, KPK membentuk dewan pertimbangan pegawai untuk menelusuri indikasi pelanggaran etika oleh unsur pegawai. KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Adapun draf sprindik Anas bocor sebelum KPK menetapkan Anas secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jumat pekan lalu, KPK secara resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian terkait Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com