Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Delapan Tahun, Mantan Kadispora Riau Keberatan

Kompas.com - 21/02/2013, 15:08 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Persidangan kasus suap PON yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas semakin mendekati akhir. Pada persidangan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Kamis (21/2/2013), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Lukman dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda dijatuhkan subsider tambahan empat bulan penjara," ucap Riyono saat pembacaan tuntutan.

Riyono mengungkapkan, dari keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan dan menerima suap secara bersama-sama. "Terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Riyono.

Lukman yang semula lebih banyak tertunduk dan melipat tangan ke dada, nampak terkejut dengan tuntutan jaksa. Dia tidak menyangka akan dituntut setinggi itu, mengingat dalam kasus sama dengan berkas terpisah, seluruh terdakwa kasus suap PON, paling tinggi dituntut lima tahun penjara dan seluruhnya telah divonis dengan hukuman tertinggi selama 4 tahun.

"Saya keberatan dengan tuntutan itu Pak Hakim dan saya akan mengajukan pembelaan," ujar Lukman saat ditanya Ketua Majelis Hakim Isnurul tentang tanggapannya terhadap tuntutan jaksa.

Suasana duka nampak di barisan bangku pengunjung. Istri Lukman yang hadir dipersidangan tidak dapat menyembunyikan rasa sedih mendengar tuntutan terhadap suaminya. Mata wanita berkerudung dan mengenakan baju batik Melayu berwarna kekuningan itu nampak berkaca-kaca.

Saat keluar dari ruangan sidang, Lukman lebih banyak terdiam dan tidak menghiraukan pertanyaan wartawan. " Saya no comment," katanya singkat sambil berjalan menuju ruang tunggu pengadilan didampingi istrinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com