Jakarta, Kompas
Hal tersebut diungkapkan Sutiyoso, Rabu (20/2), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK, Sutiyoso, didampingi kuasa hukumnya, Bambang Suroso, bertemu Ketua MK Mahfud MD untuk berkonsultasi mengenai kasus yang menimpa PKPI.
”Saya konsultasi, kok, kasusnya begini. Terjadi salah tafsir dua lembaga yang berada dalam satu rumah, sama-sama penyelenggara pemilu. Namun, kami tunggu lembaga yang lain dulu. Kalau sudah putus dari sana (MA), ya, kami tidak usah ke sini (MK). Kalau tidak, harapannya ini jadi pamungkas,” ujar Sutiyoso.
Seperti diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set-Bawaslu/I/2013 untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Dalam pertemuan antara KPU dan Bawaslu, Rabu pekan lalu, KPU tetap bersikukuh pada putusannya untuk menolak keputusan Bawaslu.
Sutiyoso berharap fatwa yang dimintanya bisa dikeluarkan secepatnya. ”Kalau lama, ya, sengsara aku,” ujarnya.
Secara terpisah, Mahfud mengakui bahwa pertemuannya dengan Sutiyoso membicarakan tentang PKPI. PKPI merasa dianiaya oleh sikap KPU yang terasa seakan ada konspirasi untuk mematok jumlah partai peserta pemilu. Konspirasi itu, menurut PKPI, juga terlihat ketika pada awalnya KPU mengatakan akan menerima putusan Bawaslu, tetapi pada akhirnya bersikukuh tak mau melaksanakan putusan tersebut. Mengutip Sutiyoso, Mahfud juga mengungkapkan, pengumuman sikap KPU itu juga sengaja dilakukan pada saat-saat terakhir sehingga kasus tersebut tidak bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Terkait dengan hal tersebut, Mahfud mengungkapkan, MK tidak bisa menawarkan dalil sebuah kasus. PKPI yang harus mencari dalil untuk bisa beperkara di MK, kemudian MK akan mempelajarinya.
”Jadi saya katakan, Bapak cari saja dalilnya dan nanti kita adili kalau memang ketemu dalilnya. Hakim tidak boleh menunjukkan kamu perkarakan ini atau itu. Itu tidak boleh. Kalau dia temukan dan apa masalahnya, ya, ditulis sendiri. Tidak bisa berkonsultasi dengan hakim yang akan mengadili. Kalau hakim yang akan mengadili sudah memberi petunjuk, itu namanya memihak,” ungkap Mahfud.
Bambang Suroso mengungkapkan, pihaknya memang ada rencana untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) terkait ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Ia menilai telah terjadi perbedaan tafsir antara KPU dan Bawaslu. Bawaslu memutus berdasarkan peraturan Bawaslu yang sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan DPR, MA, dan lainnya.(ANA)