Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 21/02/2013, 02:04 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini, KPK tengah menyesuaikan bukti-bukti yang diperoleh dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, tak ada kendala dalam menetapkan tersangka baru kasus Hambalang. Namun, dia masih belum mau mengungkapkan kapan tepatnya KPK mengumumkan tersangka baru kasus Hambalang. ”Soal kapan, penegakan hukum di KPK tradisinya selama ini harus prudent. Harus hati-hati,” ujar Busyro di Jakarta, Rabu (20/2).

Pimpinan KPK tengah menunggu penyidik KPK untuk segera menentukan siapa tersangka baru dalam kasus Hambalang. ”Penyidiknya belum melaporkan. Sekarang saya cek, penyidiknya masih melakukan penyesuaian antarbukti yang ada di satu sisi dan saksi-saksi,” katanya.

Tersangka baru dalam kasus Hambalang terus dikaitkan dengan nama Anas Urbaningrum. Terlebih setelah terjadi dugaan kebocoran dokumen yang diduga surat perintah penyidikan. Dalam dokumen tersebut, nama Anas tertulis sebagai tersangka.

Anas disebut-sebut dalam kasus ini dari omongan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin pada 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah itu sejak pertengahan tahun lalu.

Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Pembayaran mobil itu dilakukan dua tahap. Pertama dengan uang tunai Rp 150 juta pada 12 September 2009. Sisanya dilunasi dengan cek dari salah satu bank BUMN atas beban PT Pacific Putra Metropolitan yang merupakan anak perusahaan PT Anugerah Nusantara. Cek bernomor 67796A itu dikeluarkan kantor cabang bank itu di Jalan Sabang dan ditandatangani Clara.

Setelah dibayarkan, kemudian cek diketahui dicairkan tunai oleh seorang berinisial FW dan ditransfer ke HW yang diduga merupakan pemilik dealer mobil. Namun, pada 2 Desember 2011 ada perubahan kepemilikan mobil Toyota Harrier tersebut dan nomor polisi.

Salah satu pengacara Anas, Patra M Zen, membantah kliennya terlibat kasus korupsi, termasuk pemberian mobil mewah Toyota Harrier. ”KPK lebih paham. Pak Anas tidak terlibat kasus korupsi,” ujar Patra. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com