Jakarta, Kompas
Selasa (19/2),
Kasus Daming memang menjadi pemberitaan hangat di antara proses seleksi calon hakim agung beberapa waktu lalu. Selain tak lolos seleksi, Daming juga direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim.
Sejak 4 Februari lalu, KY membuka pendaftaran calon hakim agung. Hingga hari ke-12, KY baru menerima 17 pendaftar dari jalur karier (hakim tinggi) dan 9 pendaftar dari jalur nonkarier. Padahal, sebelumnya, komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri, mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 113 hakim tinggi yang masih bisa mendaftar (baru mengikuti satu kali seleksi) dan 83 hakim tinggi yang belum pernah mengikuti seleksi.
Selain tak ingin dicari kesalahannya, lanjut Ridwan, sejumlah hakim tinggi juga enggan mendaftar ke KY. Pasalnya, mendaftar dianggap seperti melamar pekerjaan, padahal mereka berkeyakinan bahwa jabatan hakim agung adalah amanah yang luhur dan mulia. ”Mereka enggan mengejar atau mencari-cari jabatan. Tesnya juga cukup berat, begitu pula
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya optimistis pendaftar calon hakim agung akan melonjak pada hari-hari terakhir. Ia tidak sepakat jika disebutkan bahwa peminat seleksi calon hakim agung kali ini minim.
Ia juga menilai kasus Daming tidak akan berpengaruh banyak dengan peminat posisi hakim agung. Sebab, kasus tersebut lebih bersifat personal dan tidak berkaitan dengan sistem atau mekanisme seleksi.
Dalam seleksi kali ini, KY akan mencari 21 calon untuk dikirimkan ke Komisi III DPR. Komisi III akan memilih 7 orang di antaranya untuk menggantikan posisi hakim agung yang pensiun, meninggal, ataupun diberhentikan.