Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2013, 21:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya enggan mempersoalkan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama kliennya yang beredar beberapa waktu lalu. Pihaknya mengaku percaya Komisi Pemberantasan Korupsi akan bersikap netral dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier itu.

"Kita sebagai penasihat hukum, tetap menghargai proses dan kami percaya lembaga KPK bisa menempatkan hal ini pada posisi yang netral dalam proses hukum," ujar Firman di Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Firman mengatakan, kliennya tidak terlibat kasus tersebut. Dijelaskannya, mobil tersebut bukan gratifikasi. Anas dikatakan membeli mobil tersebut dari mantan Bendahara PD M Nazaruddin. Ia meyakini KPK juga akan menyampaikannya secara terbuka pada masyarakat.

"Tentu pada sisi penyelidikan dalam konteks mencari informasi silakan menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka" ujarnya.

Seperti diketahui, nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Dalam dokumen yang diduga draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, saat itu KPK membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Kini, KPK tengah menyelidiki keaslian dokumen semacam sprindik yang beredar tersebut. Jika memang asli, KPK akan mengusut pihak internal yang diduga membocorkan dokumen tersebut ke media.

Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandupraja, Rabu (13/2/2013), mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur. Namun, status Anas sendiri akan diumumkan setelah dilakukan gelar perkara oleh KPK.

Mengenai mobil Harrier, informasi dari KPK yang diterima Kompas, menyebutkan, bukti kepemilikan mobil itu sudah dikantongi KPK. Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada November 2009 di Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah berpelat nomor B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangi tender proyek Hambalang. Namun, kuasa hukum Anas membantah hal tersebut.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang Gabung PSI, Said Abdullah Beberkan Perjalanan Politik Jokowi Bersama PDI-P

    Kaesang Gabung PSI, Said Abdullah Beberkan Perjalanan Politik Jokowi Bersama PDI-P

    Nasional
    Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

    Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

    Nasional
    Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

    Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

    Nasional
    Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

    Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

    Nasional
    Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

    Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

    Nasional
    Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

    Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

    Nasional
    Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

    Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

    Nasional
    Alasan Pemerintah Larang Transaksi di 'Social E-commerce' seperti TikTok Shop

    Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-commerce" seperti TikTok Shop

    Nasional
    Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

    Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

    Nasional
    KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Nasional
    Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

    Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

    Nasional
    Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

    Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

    Nasional
    Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang 'Social E-commerce' Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

    Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang "Social E-commerce" Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

    Nasional
    Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

    Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

    Nasional
    Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

    Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com