JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri atas rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat. Surat pemakzulan Aceng sudah diterima oleh Presiden pekan lalu.
"Bapak Presiden memang akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Julian mengatakan, Presiden memang wajib menandatangani pemberhentian Bupati Garut lantaran diatur dalam Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani.
"Jadi surat pemberhentian tersebut dipahami sebagai suatu proses yang harus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan dari DPRD dan telah melewati proses Mahkamah Agung," kata Julian.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng sebagai Bupati Garut. MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan empat hari kemudian.
DPRD Garut lalu mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna, Jumat (1/2/2013). Semua anggota DPRD yang hadir setuju pemakzulan Aceng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.