Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, Nominal Berapapun Bisa Ditangani KPK

Kompas.com - 14/02/2013, 21:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan dalam kasus suap KPK dapat menyelidiki perkara dengan nilai nominal berapapun. Batas minimal nominal Rp 1 miliar untuk bisa ditangani KPK, menurut dia hanya untuk perkara yang melibatkan unsur kerugian negara.

"Kalau suap menyuap itu, mau Rp 10 juta juga bisa ditangani oleh KPK, asalkan yang menerima adalah penyelenggara negara atau penegak hukum," kata Johan, di Jakarta, Kamis (14/2/2013). Pernyataan ini terkait kemungkinan KPK menangani dugaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mobil tersebut diduga diterima Anas saat masih menjadi anggota DPR.

 

Johan mengatakan batas minimal nominal Rp 1 miliar yang ditangani KPK adalah untuk perkara yang memiliki unsur kerugian negara. Pernyataan ini merujuk UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Sedangkan untuk kasus suap atau gratifikasi, tidak ada batasan nilai. "Kewenangan KPK kalau gratifikasi berapapun akan ditangani," ucapnya.

Dalam kesempatan itu Johan menegaskan kembali bahwa KPK belum menetapkan Anas sebagai tersangka, dalam kasus apapun. Saat ini KPK telah membentuk tim investigasi untuk menelisik dugaan kebocoran, menyusul beredarnya dokumen mirip surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencantumkan nama Anas sebagai tersangka. Perkembangan kerja tim ini, sebut dia, baru akan dilaporkan Jumat (15/2/2013).

 

 

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, Rabu (12/2/2013), mengatakan pengusutan dugaan gratifikasi mobil Anas sudah memenuhi unsur gratifikasi. Tapi, nilai mobil tersebut menurut Adnan terlalu kecil untuk ditangani KPK. "Tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat ini bukan level KPK," kata Adnan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com