Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Diduga Poligami, Polri Tunggu Laporan Istri

Kompas.com - 13/02/2013, 20:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan menelusuri dugaan poligami yang dilakukan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun, penelusuran baru bisa dilakukan setelah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan oleh poligami itu. Dari laporan tersebut, baru akan dikaji ada atau tidaknya pelanggaran etika profesi kepolisian.

"Kami belum tahu (soal poligami Djoko). Belum ada laporan. Nanti kalau istri pertama melapor, baru akan ramai lagi," ujar Irwasum Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro, seusai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/2/2013).

Namun, Fajar mengatakan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan poligami. "Nggak boleh (poligami) itu. Nanti sanksinya dilihat dulu proses laporan di Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri. Dilihat bagaimana dia menafkahi," ucap Fajar.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dipta Anindita. Dia diduga memiliki hubungan pernikahan dengan Djoko Susilo. Putri Solo 2008 itu diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar aset yang dimiliki Djoko.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, mengatakan Dipta adalah kerabat Djoko. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu soal kedekatan Djoko dengan Dipta. Dia hanya mengatakan kalau Dipta berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Informasi mengenai status Dipta sebagai istri Djoko datang dari KUA di Sukoharjo, Jawa Tengah. Senin (11/2/2013), dua penyidik KPK datang ke KUA itu, meminta semua berkas asli pernikahan tersebut.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Pencucian uang antara lain dilakukan dengan membeli aset properti, baik tanah maupun bangunan, yang diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK menunjukkan nilai aset Djoko sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara itu, nilai aset yang diduga dimiliki Djoko sejak menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencapai Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com