JAKARTA.KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri rekening tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penelusuran dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejak kami menerima surat dari KPK, langsung kami bergerak," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Rabu (13/2/2013). Surat KPK, ujar dia, diterima PPATK beberapa hari lalu. Namun, Agus menolak menyebutkan rekening siapa saja yang kini ditelusuri PPATK terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq serta orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi serta Arya Abdi Effendi.
Keempat tersangka ditahan KPK di tempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Abdi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi di Rutan KPK Cabang Guntur. Menurut KPK, penelusuran aset merupakan prosedur tetap (protap) lembaga tersebut setelah menetapkan seseorang menjadi tersangka.
KPK juga menggeledah tempat-tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap ini, seperti kantor PT Indoguna Utama, kediaman Arya, Fathanah, serta di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.