JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pembina Partai Demokrat membuka peluang dilakukannya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengganti posisi Ketua Umum Anas Urbaningrum. KLB akan dilakukan jika status hukum Anas masih mengambang, sementara elektabilitas Partai Demokrat tak menunjukkan peningkatan yang baik.
"KLB perlu dipersiapkan. Saat ini, Majelis Tinggi sifatnya standar dalam menjalankan kewenangan ketua umum. Maka, nanti perlu ada langkah organisasi sesuai AD/ART untuk melakukan konsolidasi partai secara benar," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman, Rabu (13/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hayono mengatakan, posisi ketua umum bisa diganti jika terjadi dua hal, yakni jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketua umum diharuskan mengundurkan diri atau melalui mekanisme KLB.
"KLB itu bukan sesuatu yang mustahil. Itu amanah AD/ART. Tapi, kalau dilaksanakan sekarang, memang tidak tepat dan bijak," ujarnya.
Waktu KLB, lanjut Hayono, harus disesuaikan dengan situasi. Majelis Tinggi, sebut Hayono, bisa saja mengumpulkan Ketua DPD dan berbagai unsur di Partai Demokrat untuk membentuk caretaker. Hayono menuturkan langkah Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono yang mengambil alih kewenangan Anas patut dilakukan. Pasalnya, eletabilitas Partai Demokrat terjun bebas.
"Ini akan sulit rebound. Kepercayaan publik juga sulit dipulihkan," kata Hayono.
Seperti diberitakan, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menyatakan bahwa kepemimpinan Partai Demokrat kini diambil alih oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. Seluruh instrumen Dewan Pimpinan Pusat seperti fraksi, Dewan Pimpinan Daerah, hingga Dewan Pimpinan Cabang kini bertanggung jawab penuh kepada SBY. Sementara itu, SBY meminta agar Anas fokus menjalani proses hukum. Partai Demokrat, lanjutnya, juga siap menyediakan bantuan hukum untuk Anas.
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
Kemelut Demokrat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.