Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hakim Agung di Bursa Wakil Ketua MA

Kompas.com - 09/02/2013, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung segera menggelar pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Tiga hakim agung, yang termasuk unsur pimpinan, masuk dalam bursa calon Wakil Ketua MA, yaitu Suwardi (Ketua Muda Perdata), Mohammad Saleh (Ketua Muda Perdata Khusus), dan Artidjo Alkostar (Ketua Muda Pidana Umum).

”Dua nama pertama lebih kuat dibandingkan dengan Pak Artidjo. Nama Pak Artidjo muncul belakangan ini. Sebelum itu memang mencuat beberapa nama lain, tetapi redup kembali karena namanya ramai disinggung oleh publik,” ujar salah satu hakim agung, Topane Gayus Lumbuun, Jumat (8/2), di Jakarta.

Posisi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memang kosong setelah Abdul Kadir Mappong pensiun pada 1 Februari lalu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, MA akan menggelar pemilihan wakil ketua pada 13 Februari. Sebanyak 43 hakim agung akan menggunakan hak suaranya untuk memilih langsung Wakil Ketua MA pada sidang pleno khusus hakim agung.

Berdasarkan catatan Kompas, Suwardi pernah diberitakan media karena beberapa putusannya yang menimbulkan kontroversi. Suwardi adalah hakim anggota dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan bandar narkoba Hillary K Chimezie. Majelis PK yang diketuai Imron Anwari itu membatalkan vonis mati Hillary dan menggantinya dengan pidana penjara 12 tahun. Hakim anggota lain dalam majelis PK ini adalah Ketua Muda Pengawasan MA Timur P Manurung.

Selain dalam perkara Hillary, Suwardi juga menjadi anggota majelis kasasi dalam perkara Khoe Seng Seng, pemilik ruko di ITC Mangga Dua, yang dihukum denda Rp 1 miliar karena menulis surat pembaca di beberapa media massa. Putusan ini dinilai tak tepat oleh Dewan Pers karena merupakan perkara pers sehingga tak seharusnya dibawa ke ranah hukum (Kompas, 6/2).

Penilaian positif

Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudusial, Suparman Marzuki, berharap para hakim agung memilih pejabat struktural yang mampu mengangkat derajat dan penilaian positif publik terhadap MA.

Ditanya mengenai perkara Hillary, Suparman mengatakan, KY tengah menginvestigasi putusan tersebut. ”Memang tidak ada laporan masyarakat terkait kasus Hillary ini, tetapi kasus ini direspons KY sebagai informasi. Kami menilai putusan ini janggal. Putusan ini menjadi bagian dari putusan yang kami curigai,” ujar Suparman.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho juga meminta para hakim agung menjadikan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu sebagai momentum untuk memperbaiki citra MA di mata publik. Kasus Hillary dan Khoe Seng Seng perlu mendapatkan perhatian serius karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam putusan terhadap Khoe Seng Seng, hakim agung bisa dianggap lebih memihak pemodal karena memenangkan PT Duta Pertiwi selaku penggugat.

”Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keberpihakan pada rakyat kecil,” katanya. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com