Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anas: Tudingan Nazaruddin Hanya Dendam Politik

Kompas.com - 08/02/2013, 13:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dipandang bersifat politis yang tidak berdasarkan fakta hukum. Pandangan ini disampaikan pengacara Anas, Firman Wijaya, kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

"Saya melihat apa yang disampaikan Pak Nazar itu bukan bukti hukum, tapi dendam politik saja. Itu terlihat dari statement Pak Nazaruddin kemarin yang meminta Pak Anas mundur," kata Firman.

Dalam sejumlah kesempatan, Nazaruddin menuding Anas menerima uang dari rekanan proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Nazaruddin juga mengatakan kalau uang hasil korupsi Hambalang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Seusai diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang, Kamis (7/2/2013) malam, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan kepada penyidik KPK sejumlah bukti aliran dana Hambalang untuk pemenangan Anas.

Dia menyebutkan, ada Rp 1,2 triliun uang APBNP 2010 yang mengalir ke sana. Sementara menurut Firman, KPK harus dapat memisahkan mana yang masuk dalam bukti hukum dan mana keterangan saksi yang didasarkan motif politik. Melihat situsi yang terjadi belakangan ini, kata Firman, ada semacam atmosfer politik yang mencoba untuk mengintervensi proses hukum di KPK.

"Tentu ini menjadi situasi yang sulit, antara harapan politik dan yang harus dihindari adalah adanya perspektif bahwa penegakan hukum ini tidak boleh dipengaruhi oleh atmosfer politik, netralitas ini harus dijaga," ujarnya.

Firman juga mengungkapkan, belum ada bukti hukum yang menyatakan Anas terlibat dalam kasus Hambalang. Tidak ada putusan persidangan yang menyebutkan hal itu. Dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar belum menjalani proses hukum di persidangan. Demikian pula dalam putusan vonis perkara wisma atlet SEA Games yang sama sekali tidak menyebut-nyebut nama Anas.

Adapun kasus wisma atlet SEA Games menjerat Nazaruddin sebagai terpidana. Kasus ini juga yang menjadi pangkal pengusutan proyek Hambalang oleh KPK.

"Jadi, kalau ada kehendak politik semacam itu, kehendak yang ingin menyeret Mas Anas sebagai pelaku hukum, ya saya rasa itu akan menabrak proses hukum karena proses hukum yang sekarang berjalan itu sudah jelas parameternya ada putusan pengadilan," ujar Firman.

Terkait status hukum Anas, Firman mengatakan, belum ada surat resmi dari KPK yang menyebutkan kliennya itu sebagai tersangka. Dia juga mengaku belum ada surat pemberitahuan Imigrasi yang menyatakan Anas dicegah bepergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

    Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com