Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2013, 13:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dipandang bersifat politis yang tidak berdasarkan fakta hukum. Pandangan ini disampaikan pengacara Anas, Firman Wijaya, kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

"Saya melihat apa yang disampaikan Pak Nazar itu bukan bukti hukum, tapi dendam politik saja. Itu terlihat dari statement Pak Nazaruddin kemarin yang meminta Pak Anas mundur," kata Firman.

Dalam sejumlah kesempatan, Nazaruddin menuding Anas menerima uang dari rekanan proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Nazaruddin juga mengatakan kalau uang hasil korupsi Hambalang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Seusai diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang, Kamis (7/2/2013) malam, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan kepada penyidik KPK sejumlah bukti aliran dana Hambalang untuk pemenangan Anas.

Dia menyebutkan, ada Rp 1,2 triliun uang APBNP 2010 yang mengalir ke sana. Sementara menurut Firman, KPK harus dapat memisahkan mana yang masuk dalam bukti hukum dan mana keterangan saksi yang didasarkan motif politik. Melihat situsi yang terjadi belakangan ini, kata Firman, ada semacam atmosfer politik yang mencoba untuk mengintervensi proses hukum di KPK.

"Tentu ini menjadi situasi yang sulit, antara harapan politik dan yang harus dihindari adalah adanya perspektif bahwa penegakan hukum ini tidak boleh dipengaruhi oleh atmosfer politik, netralitas ini harus dijaga," ujarnya.

Firman juga mengungkapkan, belum ada bukti hukum yang menyatakan Anas terlibat dalam kasus Hambalang. Tidak ada putusan persidangan yang menyebutkan hal itu. Dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar belum menjalani proses hukum di persidangan. Demikian pula dalam putusan vonis perkara wisma atlet SEA Games yang sama sekali tidak menyebut-nyebut nama Anas.

Adapun kasus wisma atlet SEA Games menjerat Nazaruddin sebagai terpidana. Kasus ini juga yang menjadi pangkal pengusutan proyek Hambalang oleh KPK.

"Jadi, kalau ada kehendak politik semacam itu, kehendak yang ingin menyeret Mas Anas sebagai pelaku hukum, ya saya rasa itu akan menabrak proses hukum karena proses hukum yang sekarang berjalan itu sudah jelas parameternya ada putusan pengadilan," ujar Firman.

Terkait status hukum Anas, Firman mengatakan, belum ada surat resmi dari KPK yang menyebutkan kliennya itu sebagai tersangka. Dia juga mengaku belum ada surat pemberitahuan Imigrasi yang menyatakan Anas dicegah bepergian ke luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

    Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

    Nasional
    Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

    Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

    [POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

    Nasional
    Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

    Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

    Nasional
    12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

    12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

    Nasional
    Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

    Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

    Nasional
    Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

    Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

    Nasional
    Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

    Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

    Nasional
    Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

    Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

    Nasional
    Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

    Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

    Nasional
    Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

    Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

    Nasional
    3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut 'Flypast' HUT Ke-78 TNI

    3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut "Flypast" HUT Ke-78 TNI

    Nasional
    Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan 'Soft Launching' Senin Depan

    Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan "Soft Launching" Senin Depan

    Nasional
    Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

    Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com