Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lapor ke MA dan KY soal Putusan Chevron

Kompas.com - 08/02/2013, 11:42 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung melaporkan hakim praperadilan kasus Chevron ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kejaksaan Agung keberatan dengan putusan Hakim Suko Harsono yang memutuskan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

Surat keberatan ke MA dan KY tersebut dikirim awal pekan ini dan ditandatangani oleh Direktur Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman. "Kepada MA, kami menyatakan keberatan sekaligus meminta perlindungan atas penanganan hukum yang kami lakukan. Sementara ke KY, kami melaporkan pelanggaran kode etik dari hakim praperadilan kasus Chevron," kata Adi Toegarisman, Jumat (8/2/2013), di Jakarta.

Persoalan ini berawal dari penyidikan Kejagung atas kasus dugaan korupsi proyek pemulihan tanah tercemar (bioremediasi) pada PT Pasific Chevron Indonesia (Chevron) yang berlokasi di Riau. Penyidik menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja. Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Saat proses penyidikan berlangsung, empat tersangka pegawai Chevron, yakni Bachtiar, Endah, Widodo, dan Kukuh mengajukan permohonan praperadilan terkait penahanan yang mereka nilai tidak sah. Hakim praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan mengharuskan Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan atas mereka berempat.

Namun, khusus dalam sidang Bachtiar, hakim yang mengadili perkara ini, Suko Harsono, tidak hanya mengabulkan penangguhan penahanan, melainkan juga memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. Kejagung keberatan dengan putusan tersebut.

Menurut Adi Toegarisman, putusan tersebut melampaui kewenangan hakim praperadilan. Alasannya, berdasarkan KUHAP, sidang praperadilan hanya berwenang memutuskan sah tidaknya penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com