JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum menerima sepenuhnya putusan sidang ajudikasi yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Hal itu dikarenakan putusan Bawaslu mengikat dan harus segera dilaksanakan KPU.
"KPU harus segera melaksanakan putusan Bawaslu, itu kalimat undang-undang. Kalau menurut regulasi, KPU tidak bisa banding, yang bisa banding itu peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Muhammad menjelaskan, PKPI memang layak lolos verifikasi faktual. Hal itu dibuktikan oleh PKPI dalam rangkaian sidang ajudikasi sehingga pengambilan putusan Bawaslu sudah memenuhi unsur keadilan bagi PKPI. Muhammad meminta KPU mencabut peraturan yang berisi PKPI tidak lolos verifikasi faktual.
"Dalam amar putusan, kami meminta kepada KPU untuk membatalkan putusan 05 terkait dengan PKPI. Jadi, sampai kini, sementara sudah ada sebelas parpol yang ikut pemilu," ujar Muhammad.
Sementara itu, Komisioner KPU Husni Kamil Manik mengatakan, PKPI belum lolos sebab KPU akan mempelajari putusan Bawaslu terlebih dahulu. KPU akan mendalami putusan Bawaslu setelah menerima salinan keputusan sidang yang meloloskan PKPI. "(PKPI) belum lolos karena kami belum terima keputusannya dari Bawaslu," ujar Husni.
Husni menjelaskan, jika nanti KPU memutus PKPI lolos, maka peraturan terhadap partai tersebut akan diubah. Mengenai nomor urut PKPI sendiri, lanjutnya, akan diproses setelah parpol itu dinyatakan lolos oleh KPU. "Secepatnya akan kami putuskan," kata Husni.
PKPI merupakan salah satu dari 18 parpol yang gugur dalam verifikasi faktual KPU. Pada saat itu, PKPI dinyatakan tidak lolos pemilu. Namun, PKPI berhasil memenangkan sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu dan lolos menjadi peserta Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.