JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan, KPU semestinya menjalankan putusan Bawaslu terkait Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Sebab, putusan bersifat final dan mengikat untuk KPU.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya memberi kesempatan kepada parpol untuk mengajukan banding bila tidak menerima putusan Bawaslu, bukan kepada KPU. "Lagi pula, keputusan KPU bisa berubah dengan putusan Bawaslu, putusan PTTUN, atau putusan MA," kata Muhammad, Rabu (6/2/2013).
Pada Selasa (5/2/2013) menjelang tengah malam, Bawaslu membacakan putusan atas gugatan sengketa yang diajukan PKPI. Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 dan membatalkan Keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu 2014 yang hanya meloloskan 10 parpol.
Meski demikian, KPU belum menentukan sikap apakah menerima putusan Bawaslu dan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.