JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Badan Pengawas Pemilu yang memerintahkan agar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 menguak ketidakprofesionalan aparat Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan verifikasi partai politik.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyebutkan, keputusan Bawaslu itu sekaligus membuktikan bahwa KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual tidak bersandar pada ketentuan undang-undang.
"Contohnya, pemberlakuan syarat keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan parpol di daerah tidak sesuai dengan perintah UU Pemilu, yang mewajibkan syarat tersebut hanya untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat saja. Penegasan ini sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu," kata Said, Rabu (6/2/2013).
Keputusan Bawaslu juga membenarkan dugaan publik bahwa proses verifikasi faktual dilakukan secara tidak profesional oleh KPU. Seperti yang terungkap oleh Bawaslu, KPU ternyata memang tidak benar-benar melaksanakan tugasnya mendatangi anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi. KPU justru mengalihkan tanggung jawabnya itu kepada parpol dengan meminta pengurus menghadirkan anggotanya ke kantor KPU, tanpa pernah mau tahu kendala teknis yang dihadapi parpol.
Seperti diberitakan, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan tersebut dibacakan oleh Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam.
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.