JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis ringan untuk Hartati Murdaya langsung mendapat tanggapan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut dia, sensitivitas atas rasa keadilan sudah luntur dalam putusan tersebut. Tidak terlihat pula kesungguhan negara memberantas korupsi.
"Sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan itu sudah luntur. Karena mungkin sudah biasa lihat uang bergelimpangan, (korupsi Hartati) itu ya dianggap kecil saja," kecam Mahfud. Koordinator Presidium Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan banding.
Mahfud juga berpendapat putusan ringan Hartati tak memperlihatkan kesungguhan negara memberantas korupsi. Vonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan untuk Hartati jauh dari tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain sudah menjadi hak KPK untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata Mahfud, upaya tersebut juga dapat menjadi ukuran kesungguhan memerangi korupsi. "Negara harus tegas pada koruptor. Kalau tidak, negara akan hancur," ujar dia.
Hartati dijerat dengan perkara suap dalam pengurusan izin perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Kasus ini juga menyeret Bupati Buol Amran Batalipu serta beberapa anak buah Hartati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.