Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Murdaya Minta Izin Berobat, Hakim Tak Bisa Pastikan

Kompas.com - 04/02/2013, 12:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, mengajukan satu permintaan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013).

"Saya mohon izin untuk berobat," kata Hartati kepada majelis hakim.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipastikan hakim. Menjawab hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak berwenang lagi usai dibacakan vonis.

"Dengan diputus, hilang kewenangan majelis hakim. Kewenangan untuk minta izin silakan di Pengadilan Tinggi," ujar Gusrizal.

Ia hanya bisa mengatakan, sakit memang harus berobat dan hal tersebut merupakan hak terdakwa.

Hartati dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut. Majelis Hakim menilai Hartati terbukti melakukan tindakan suap seperti dituduhkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Hartati dijatuhi hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Jaksa menilai, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar tersebut merupakan "barter" karena Amran telah menandatangani surat-surat terkait perizinan lahan seperti yang diminta Hartati. Pemberian uang pun direalisasikan dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar melalui anak buah Hartati, Arim, dan Yani Anshori; serta pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar melalui Gond Sudjono dan Yani. Adapun Yani dan Gondo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Hartati, dalam pledoi (nota pembelaannya) yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, meminta dibebaskan. Dia berdalih uang Rp 3 miliar yang diberikan kepada Amran bukanlah suap, melainkan bantuan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah Buol 2012. Saat itu, Amran tengah maju sebagai calon petahana.

Hartati berkilah pemberian uang tidak berkaitan dengan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan karena, menurutnya, PT HIP sebenarnya tidak membutuhkan izin yang ditandatangani Amran seusai pemberian uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com