JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi memperpanjang masa cegah tiga orang saksi kasus dugaan korupsi Hambalang. Ketiganya merupakan pegawai di tiga perusahaan konsultan yang menangani proyek Hambalang.
"Ada yang diperpanjang cegahnya per 25 Januari 2013 untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Mereka yang dicegah adalah Direktur PT Ciriajasa Aman Santoso; Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono; dan Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati. Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, ketiga orang itu tidak sedang berada di luar negeri. Mereka dianggap berkaitan dengan Deddy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka Hambalang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deddy serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Selain tiga orang itu, KPK sudah mencegah sejumlah saksi lainnya, antara lain, adik Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), pejabat PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman, dan Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie. KPK juga pernah mencegah Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.