Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Bersyukur Hukuman Nazaruddin Lebih Berat

Kompas.com - 23/01/2013, 21:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. Menurut Abraham, pemberatan hukuman inilah yang sebenarnya diinginkan KPK agar dapat menciptakan efek jera.

"Alhamdulillah, karena itulah yang kita inginkan, supaya ada efek jera," kata Abraham di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan segera mengeksekusi Nazaruddin begitu menerima petikan kasasi MA. Dengan demikian, Nazaruddin akan berstatus sebagai terpidana yang harus menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, MA memperberat hukuman Nazaruddin dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. Nazaruddin dianggap terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya dalam kasus wisma atlet SEA Games. Menurut hakim agung, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi, yang dipakai dasar oleh hakim di tingkat kasasi adalah Pasal 12 b. Tuntutan KPK kan juga pasal 12 b," kata Johan.

Putusan kasasi ini, menurut Johan, merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan KPK. Johan mempersilakan saja jika pihak Nazaruddin akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.

"KPK berhenti pada kasasi, kalau ada langkah hukum dari terpidana, ya silakan saja," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, KPK tidak berhenti mengembangkan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin tersebut. Salah satu hasil pengembangan kasus ini, KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kasus wisma atlet SEA Games ini pun menjadi titik awal KPK mengusut kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang menjerat anggota DPR Angelina Sondakh.

Baca juga:
Hukuman Nazaruddin Jadi Tujuh Tahun
KPK Segera Eksekusi Nazaruddin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com