JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, keputusan Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan pemberhentian terhadap calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi terlalu berlebihan. Menurutnya, Daming hanya salah ucap saat menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan terjadi karena pelaku dan korbannya saling menikmati. Pernyataan Daming disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III pada seleksi calon hakim agung, pekan lalu.
"Saya setuju sekali dia diberi sanksi, cuma kalau berujung pada pemecatan barang kali berlebihan ya karena dia cuma salah ngomong dan dia sudah minta maaf," ujar Jimly, Rabu (23/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Jimly menekankan, sanksi perlu diberikan karena Daming adalah penegak hukum yang menjadi pintu terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. "Dia calon hakim agung, maka tidak boleh seperti itu karena itu dia harus diberi sanksi," kata Jimly.
Seperti diberitakan, Calon Hakim Agung Muhammad Daming Sanusi membuat pernyataan kontroversial dalam fit and proper test hakim agung di Komisi III DPR pada Senin (14/1/2013) ini. Daming melontarkan jawaban "nyleneh" saat ditanyakan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan.
"Bagaimana menurut anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?" tanya Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar ketika itu kepada Daming.
Daming pun langsung menjawab, "Yang diperkosa dengan yang diperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhada hukuman mati."
Jawaban Daming ini langsung mengundang tawa. Tidak sedikit pula yang mencibir pernyataan Daming itu. Dijumpai usai melakukan fit and proper test, Daming berdalih bahwa pernyataannya itu hanya untuk mencairkan suasana.
"Kita tadi terlalu tegang, jadi supaya tidak terlalu tegang," katanya.
Imbas dari pernyataannya itu, seluruh fraksi menyatakan tidak akan memilih Daming dalam seleksi kali ini. Daming dipastikan kembali gagal menjadi calon hakim agung setelah pada tahun 2011 lalu juga sempat mencalonkan diri. KY bahkan memutuskan Daming melakukan pelanggaran kode etik berat. Ia juga direkomendasikan diberhentikan dari profesi hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.