JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk segera melaporkan kepengurusannya yang baru pasca mundurnya sejumlah pejabat teras partai itu. Partai Nasdem harus melaporkan kepengurusannya itu ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU, Arif Budiman, Selasa (22/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
"Kalau terjadi perubahan kepengurusan lapor ke Kemenhukham bahwa kepengurusannya berubah," ujar Arif.
Jika sudah dimasukkan ke Kementerian, lanjut Arif, data kepengurusan itu akan diperiksa apakah sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pasti di AD/ART ada ketentuan misalnya harus melalui kongres untuk tentukan ketua umum. Kementerian akan periksa ini apakah pergantian pengurus sudah sesuai," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan itu, dokumen soal kepengurusan Nasdem baru akan diterima KPU. "Sepanjang belum ada pengesahan yang baru, KPU tetap akan pakai yang lama," tutur Arif.
Seperti diketahui, empat pengurus Partai Nasdem menyatakan mundur dalam jumpa pers kemarin, Senin (21/1/2013). Mereka adalah Ketua Dewan Pakar Hary Tanoesoedibjo, Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, Wakil Sekretaris Jenderal Saiful Haq, dan Ketua Internal DPP Partai Nasdem Endang Tirtana. Pengunduran diri itu kemudian diikuti Ketua DPW Partai Nasional Demokrat Jawa Barat Rustam Efendi yang mengambil langkah serupa. Para pengurus Nasdem itu mengundurkan diri karena merasa tidak ada kecocokan dengan pandangan Ketua Majelis Tinggi Partai Nasdem Surya Paloh.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Partai Nasdem Pecah
Geliat Politik Jelang 2014