Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Berhentikan Daming

Kompas.com - 21/01/2013, 02:33 WIB

Secara pribadi, Ridwan terkejut dengan rekomendasi yang diberikan KY. ”Kalau perkara seperti itu direkomendasikan pemberhentian, bagaimana dengan perkara yang lain. Saya kira ini harus dipikirkan matang-matang, jangan terburu-buru,” tuturnya.

Biasanya sanksi pemberhentian dijatuhkan untuk pelanggaran-pelanggaran berat, misalnya yang berkaitan dengan perilaku dalam menangani perkara atau persoalan pidana.

”Saya heran, apakah dengan mengungkapkan kata-kata seperti yang diucapkan Pak Daming lalu bisa disimpulkan yang bersangkutan akan membebaskan pemerkosa. Harus dilihat dahulu rekam jejaknya. Bisa saja, kan, orang keseleo lidah,” kata Ridwan.

Menurut dia, sanksi yang diusulkan KY setara dengan sanksi yang dijatuhkan jika hakim melakukan pelanggaran pidana. Tindakan tersebut berujung pada pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Sementara itu, Daming Sunusi tidak bisa dimintai konfirmasi. Telepon dan pesan singkat yang kirimkan Kompas tidak direspons.

Daming adalah salah satu hakim karier yang diusulkan sebagai calon hakim agung. Ia meniti kariernya dari bawah sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kemudian berpindah-pindah PN. Ia sempat menjadi hakim PN Jakarta Pusat, kemudian hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ketua PT Palangkaraya, Ketua PT Banjarmasin, dan terakhir dipromosikan menjadi Ketua PT Palembang. MA mengusulkan Daming sebagai salah satu calon hakim agung. Daming lolos dalam seleksi KY.

Bukan pelanggaran berat

Imam Anshori Saleh, Selasa lalu, di Jakarta, mengatakan, pihaknya memang belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran etik. Ketika itu, lanjutnya, KY harus menggelar rapat pleno pimpinan terlebih dahulu untuk memutuskan hal tersebut.

Namun, ia juga mengungkapkan, ada beberapa prinsip etik yang potensial dilanggar Daming, misalnya prinsip ketiga tentang bersikap arif dan bijaksana. ”Ada poin-poin dalam kode etik yang harus kita kaji,” ujar Imam.

Hanya, ia memastikan, kalaupun melanggar, pelanggaran yang dilakukan Daming bukanlah pelanggaran berat yang berujung pada pemberhentian.

Saat itu, Daming dinilai terancam sanksi pelanggaran ringan berupa teguran tertulis atau pelanggaran sedang dengan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan sebagai hakim atau dinonpalukan. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com