Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Berhentikan Daming

Kompas.com - 21/01/2013, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Daming Sunusi, yang juga calon hakim agung. KY menilai ungkapan Daming tentang pemerkosaan termasuk kategori pelanggaran etik yang pantas dijatuhi sanksi berat.

Komisi Yudisial (KY) menilai Daming harus diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Minggu (20/1), mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas. Menurut Imam, putusan itu diambil dalam sidang pleno KY, Jumat lalu.

”Bukti-bukti cukup kuat dan Daming mengakui pelanggaran tersebut,” katanya.

Imam mengatakan, putusan tersebut merupakan rekor putusan tercepat yang pernah dibuat KY sejak berdiri tahun 2005. Putusan dijatuhkan hanya tiga hari setelah KY memeriksa Daming. Seperti diketahui, Selasa pekan lalu, Daming diperiksa KY terkait dengan pernyataannya yang kontroversial dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Daming melontarkan kata-kata bahwa hukuman mati untuk pemerkosa patut dipikirkan karena yang memerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Dalam keterangan persnya, Daming menyatakan, kata-kata itu terlontar tanpa sadar karena tegang dan tertekan. Ia pun mengaku bersalah dan meminta maaf kepada publik.

Menurut Imam, sanksi berat untuk Daming diberikan karena komisioner KY meyakini kata-kata Daming diungkapkan bukan dengan tidak sadar dan bukan karena tegang. ”Kami sudah mendengarkan rekamannya. Dari nada suaranya, Daming mengungkapkan itu secara sadar. Kata-kata itu pun tidak hanya sekali diucapkan, bahkan berkali-kali,” katanya.

Oleh karena itu, semua komisioner KY sepakat Daming melanggar etik. Hanya, terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan, Imam mengatakan, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada komisioner KY yang tidak setuju dengan sanksi pemberhentian Daming.

Ia berharap beratnya sanksi yang direkomendasikan KY untuk Daming meningkatkan sensitivitas hakim dalam mengadili perkara-perkara pemerkosaan. ”Ini juga sebagai pelajaran bagi para hakim untuk bicara santun dan bijaksana,” ujar Imam.

Jangan terburu-buru

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengaku belum mengetahui keputusan KY tersebut. Ia akan menunggu surat resmi dari KY dan kebijakan pimpinan MA mengenai hal tersebut.

Secara pribadi, Ridwan terkejut dengan rekomendasi yang diberikan KY. ”Kalau perkara seperti itu direkomendasikan pemberhentian, bagaimana dengan perkara yang lain. Saya kira ini harus dipikirkan matang-matang, jangan terburu-buru,” tuturnya.

Biasanya sanksi pemberhentian dijatuhkan untuk pelanggaran-pelanggaran berat, misalnya yang berkaitan dengan perilaku dalam menangani perkara atau persoalan pidana.

”Saya heran, apakah dengan mengungkapkan kata-kata seperti yang diucapkan Pak Daming lalu bisa disimpulkan yang bersangkutan akan membebaskan pemerkosa. Harus dilihat dahulu rekam jejaknya. Bisa saja, kan, orang keseleo lidah,” kata Ridwan.

Menurut dia, sanksi yang diusulkan KY setara dengan sanksi yang dijatuhkan jika hakim melakukan pelanggaran pidana. Tindakan tersebut berujung pada pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Sementara itu, Daming Sunusi tidak bisa dimintai konfirmasi. Telepon dan pesan singkat yang kirimkan Kompas tidak direspons.

Daming adalah salah satu hakim karier yang diusulkan sebagai calon hakim agung. Ia meniti kariernya dari bawah sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kemudian berpindah-pindah PN. Ia sempat menjadi hakim PN Jakarta Pusat, kemudian hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ketua PT Palangkaraya, Ketua PT Banjarmasin, dan terakhir dipromosikan menjadi Ketua PT Palembang. MA mengusulkan Daming sebagai salah satu calon hakim agung. Daming lolos dalam seleksi KY.

Bukan pelanggaran berat

Imam Anshori Saleh, Selasa lalu, di Jakarta, mengatakan, pihaknya memang belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran etik. Ketika itu, lanjutnya, KY harus menggelar rapat pleno pimpinan terlebih dahulu untuk memutuskan hal tersebut.

Namun, ia juga mengungkapkan, ada beberapa prinsip etik yang potensial dilanggar Daming, misalnya prinsip ketiga tentang bersikap arif dan bijaksana. ”Ada poin-poin dalam kode etik yang harus kita kaji,” ujar Imam.

Hanya, ia memastikan, kalaupun melanggar, pelanggaran yang dilakukan Daming bukanlah pelanggaran berat yang berujung pada pemberhentian.

Saat itu, Daming dinilai terancam sanksi pelanggaran ringan berupa teguran tertulis atau pelanggaran sedang dengan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan sebagai hakim atau dinonpalukan. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com