Jakarta, Kompas -
Putusan itu dijatuhkan setelah MK meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU Morowali, dengan meloloskan pasangan Andi-Saiman meski tidak memenuhi syarat kesehatan. MK menilai KPU Morowali melanggar perundang-undangan serta mencederai hak politik warga negara dalam berdemokrasi.
MK mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Morowali, Ahmad Hi-Jakin Tumakala yang didampingi penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Selain KPU Morowali, yang digugat adalah pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Selasa (15/1).
Pemohon mendalilkan, KPU Morowali sengaja meloloskan calon yang tak memenuhi syarat, yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam sidang 7 Januari 2013, KPU Pusat memerintahkan KPU Sulteng mengawasi Pilkada Morowali, terkait lolosnya calon yang tidak direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tindakan itu tidak dapat dibenarkan.
Pilkada Morowali sebelumnya diikuti lima pasang calon, yaitu Burhan Hi Hamading-Huragas Talingkau, Anwar-Sumisi, Andi-Saiman, Ahmad-Jakin, dan Chaerudin Zen-Delis J Hehi.
Di Palu, Sulteng, Jamaluddin Rustam, Juru Bicara pasangan Anwar-Sumisi, menilai, putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Morowali, adalah tidak adil. Putusan itu tak memutuskan ada atau tidak kecurangan dalam pilkada dan hanya berdasarkan kesalahan KPU.
”Kami digugat dengan tuduhan politik uang, pembagian beras, hingga kecurangan terstruktur. Di MK, tuduhan itu tak terbukti. Namun, karena kesalahan KPU, hasil pilkada dibatalkan dan harus diulang,” kata Jamaluddin.
Muharram, Manajer Kampanye pasangan Ahmad-Jakin, menilai putusan MK itu sudah tepat. ”KPU melakukan kesalahan sejak awal,” katanya.