JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat tidak akan memecat kadernya, Angelina Sondakh alias Angie, dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pemecatan Angie baru akan dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu, kata dia, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Aturannya kan harus inkrah dulu (baru dipecat). Ini kan belum inkrah. Kita harus taat undang-undang, dong," kata Pasek di sela-sela pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu di Kantor Pemilihan Umum Jakarta, Senin (14/1/2013).
Pasek meminta agar semua pihak memperlakukan Angie sama dengan kader parpol lain yang pernah terseret hukum, salah satunya kader PDI Perjuangan, Panda Nababan. Proses pergantian antar-waktu (PAW) dari DPR baru dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Cara memandangnya sama, dong. Kalau mau menghukum orang harus ikut aturan," kata Ketua Komisi III DPR itu.
Ketika disinggung pemecatan M Nazaruddin dari keanggotaan DPR, Pasek mengatakan, sikap tegas itu diambil lantaran Nazaruddin melanggar aturan dengan melarikan diri ke luar negeri. "Dia kan kabur," pungkas dia.
Seperti diberitakan, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.
Angie baru diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan pada Oktober 2012. Pemberhentian sementara dilakukan ketika Angie menjadi terdakwa, seperti diatur dalam Pasal 219 Ayat 1b UU MD3. Angie pun masih menikmati sebagian gajinya sebagai anggota DPR, yaitu gaji pokok sebesar Rp 15,9 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.