Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Tak Akan Pecat Angelina, Kecuali...

Kompas.com - 14/01/2013, 16:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat tidak akan memecat kadernya, Angelina Sondakh alias Angie, dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pemecatan Angie baru akan dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu, kata dia, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Aturannya kan harus inkrah dulu (baru dipecat). Ini kan belum inkrah. Kita harus taat undang-undang, dong," kata Pasek di sela-sela pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu di Kantor Pemilihan Umum Jakarta, Senin (14/1/2013).

Pasek meminta agar semua pihak memperlakukan Angie sama dengan kader parpol lain yang pernah terseret hukum, salah satunya kader PDI Perjuangan, Panda Nababan. Proses pergantian antar-waktu (PAW) dari DPR baru dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Cara memandangnya sama, dong. Kalau mau menghukum orang harus ikut aturan," kata Ketua Komisi III DPR itu.

Ketika disinggung pemecatan M Nazaruddin dari keanggotaan DPR, Pasek mengatakan, sikap tegas itu diambil lantaran Nazaruddin melanggar aturan dengan melarikan diri ke luar negeri. "Dia kan kabur," pungkas dia.

Seperti diberitakan, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Angie baru diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan pada Oktober 2012. Pemberhentian sementara dilakukan ketika Angie menjadi terdakwa, seperti diatur dalam Pasal 219 Ayat 1b UU MD3. Angie pun masih menikmati sebagian gajinya sebagai anggota DPR, yaitu gaji pokok sebesar Rp 15,9 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com