Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Angelina Bikin Koruptor Tak Pernah Takut

Kompas.com - 12/01/2013, 12:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis untuk politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kembali dikritik. Vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu dinilai terlalu rendah.

Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai, putusan untuk Angie itu tidak akan menimbulkan efek jera. Bahkan, menurutnya, putusan itu seolah memberikan kepastian bagi para koruptor lainnya.

"Koruptor akan bilang korupsi sering-sering karena sudah ada kepastian, pasti dihukum rendah," kata Muluk, dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Hamdi menambahkan, selain memberikan kepastian bakal dihukum ringan, vonis Angie juga memberikan kepastian bahwa hasil korupsi nantinya tidak akan dirampas oleh negara. Dengan demikian, setelah keluar dari lembaga permasyarakatan, koruptor bisa menikmati uang hasil korupsi.

Penilaian sama disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho. Angie, kata dia, tidak akan menjalani total 4,5 tahun lantaran bakal dipotong remisi serta bebas bersyarat. "Masih ada juga tabungannya," kata dia.

Hamdi menambahkan, masyarakat tidak akan mengerti mengenai teknis hukum. Masyarakat hanya akan membandingkan vonis Angie itu dengan perkara yang menjerat masyarakat kecil. "Masyarakat akan mengukur dengan maling ayam yang seharga Rp 50 ribu dihukum tiga bulan. Maka kalau korupsi miliaran rupiah tinggal dikalikan. Berapa tahun tuh," pungkas dia.

Sebelumnya, Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Namun, majelis hakim tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya seperti dalam tuntutan jaksa. Vonis ini juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

    Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

    Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

    Nasional
    Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

    Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

    Nasional
    Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

    Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

    Nasional
    Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

    Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

    Nasional
    Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

    Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

    Nasional
    Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

    Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

    Nasional
    KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

    KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

    Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

    Nasional
    Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

    Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

    Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

    Nasional
    Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

    Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

    Nasional
    UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

    UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

    Nasional
    Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

    Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

    Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com