Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Soal Angelina, BK Harus Tegas

Kompas.com - 12/01/2013, 05:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya bisa mengambil tindakan tegas terhadap Angelina Sondakh yang sudah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi.

Angie hingga kini masih berstatus anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

"BK tidak bisa ambil posisi konvensional seperti itu karena perkembangan dan dinamika pemberantasan korupsi sudah pada tingkat sedemikian tinggi," ujar Hajriyanto, Jumat (11/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Ia melihat, jika BK menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tepat, itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan tuntutan masyarakat sekarang. "KPK perlu ambil keputusan dengan cepat. Ketika anggota DPR jadi tersangka, sebaiknya diikuti dengan pengambilan keputusan cepat," tutur Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan ini.

Hajriyanto bahkan menilai BK memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Angie. Hal ini, lanjutnya, pernah terjadi pada periode 2004-2009 lalu saat ada seorang anggota dewan yang dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi langsung diberhentikan BK meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

"BK bisa melakukan ini karena dia alat kelengkapan DPR yang powerfull," imbuh Hajriyanto.

BK DPR hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie begitu mantan Putri Indonesia itu berstatus sebagai terdakwa.

"Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa, ia sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Prakosa menuturkan pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkrah dinyatakan bersalah, baru diberhentikan, kalau sekarang kan belum tetap," ucap Prakosa.

Dengan konsekuensi pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan bahwa tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Prakosa mengakui untuk gaji pokok, Angie tetap mendapatkan haknya. "Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat, yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com