Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Angelina Sondakh Tak Berikan Efek Jera bagi Koruptor

Kompas.com - 11/01/2013, 13:20 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Angelina Sondakh atau Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan atas kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga serta Kementrian Pendidikan Nasional. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, putusan majelis hakim sangat mengecewakan. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi Angie maupun koruptor lain.

“Vonis ini sama sekali tidak memberikan jera bagi Angie dan koruptor. Ini malah terlihat menguntungkan Angie. Dan yang lebih menguntungkan karena aset tidak disita negara. Padahal merampas aset terpidana untuk memiskinkan terpidana korupsi, “ ujar Donal saat dihubungi, Jumat (11/1/2013).

Mendengar putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013), Angie tampak tenang. Dia tidak menangis sesenggukan seperti saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Putusan ini memang tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang diduga dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Mengenai hal tersebut, menurut Donal, hakim tidak peka terhadap tuntutan dan memberikan pertimbangan yang tidak rasional.

“Justru aneh uang dari korupsi itu tidak disita oleh negara. Ini tidak logis sekali ada uang diakui diterima dalam pandangan hakim benar. Tetapi hakim juga hanya menerapkan pasal 11, tidak memilih pasal 12 yang hukumannya lebih berat,” ujarnya.

Belum lagi, tambah Donal, korupsi yang dilakukan Angie ada pada kepentingan publik yakni di bidang pendidikan. Putusan tersebut pun sangat jauh dari harapan masyarakat.

“Putusan sangat mengecewakan dan membuat publik terluka. Sebab, ini kasus yang fasilitasnya dinikmati publik yakni pendidikan,” ucapnya.

Berita terkait vonis Angie dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

    Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

    Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

    Nasional
    Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

    Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

    Nasional
    Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

    Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

    Nasional
    Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

    Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

    Nasional
    Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

    Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

    Nasional
    Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

    Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

    Nasional
    KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

    KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

    Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

    Nasional
    Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

    Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

    Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

    Nasional
    Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

    Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

    Nasional
    UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

    UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

    Nasional
    Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

    Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

    Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com